Adapun kompetensi bagi lulusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) antara lain :
- Ahli dalam bidang hukum, baik perspektif Hukum Islam maupun Hukum Formil yang berlaku di Indonesia.
- Memiliki ketrampilan dan sikap responsive dalam menyelesaikan sengketa/perkara Ekonomi Syari’ah di Peradilan secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi rasa keadilan.
- Memiliki kemampuan dalam memberikan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi khususnya dalam bidang Hukum Ekonomi Syari’ah.
- Memiliki komitmen keilmuan dan profesionalisme sebagai praktisi peradilan Hukum Ekonomi Syari’ah.
Profil Lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Prkatisi Lembaga Keuangan Syariah | Menjadi praktisi di lembaga keuangan syariah yang berkelakukan baik, kompeten, berpengetahuan luas dan muatkhir serta mampu menerapkan hukum-hukum ekonomi syariah di lembaga keuangan syariah |
Sharia Contract Drafter | Menjadi drafter yang kompeten dan menguasi administrasi kontrak bisnis syariah dengan baik |
Hakim dan Panitera di Pengadilan Agama | Menjadi hakim setelah mengikuti pendidikan profesional dan mampun memutus perkara untuk kasus bisnis ekonomi syariah dengan adil serta berpengetahuan luas dan mutakhir |
Pengawas Lembaga Keuangan Syariah | Menjadi pengawas di lembaga keuangan syariah yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mampu mengevaluasi program kerja lembaga keuangan syariah |
Advokat dan Konsultan Hukum | Menjadi advokat dan konsultan hukum syariah yang kompeten, menguasai hukum -hukum syariah dan mampu melakukan bimbingan penerapan hukum syariah |
Arbiter dan Mediator | Menjadi arbiter dan mediator dalam sengketa bisnis syariah yang kompeten, menguasai hukum-hukum syariah dan mampu melakukan mediasi dengan baik |
Pegiat Hukum Ekonomi Syariah | Menjadi pegiat hukum ekonomi syariah dalam masyarkat yang berkepribadian baik, mampu memotivasi dan mengelola kegiatan dengan baik |